Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 Tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
156/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
05 November 2019

Diundangkan Tanggal
05 November 2019

Berlaku Tanggal
05 November 2019

Sumber
BN.2019/NO.1417, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 42 HLM.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.