Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 Tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
156/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga
Ditetapkan Tanggal
05 November 2019
Diundangkan Tanggal
05 November 2019
Berlaku Tanggal
05 November 2019
Sumber
BN.2019/NO.1417, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 42 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.