Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagi peserta pekerja yang menerima gaji/upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa untuk mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemutakhiran data, tata cara pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan, dan rekonsiliasi dana perhitungan pihak ketiga, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
212/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang dana Perhitungan Fihak Ketiga
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020
Berlaku Tanggal
23 Desember 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1600
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.