Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan pelaksanaan penilaian atas aset bekas milik asing/Cina dan benda cagar budaya, barang jaminan, kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam, benda sitaan, dan barang milik negara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam rangka Penjualan secara Lelang, dan Peraturan 111/PMK.06/2017 Negara;
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu melakukan penyempurnaan dan penyederhanaan/simplifikasi peraturan di bidang penilaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
173/PMK.06/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
02 November 2020
Berlaku Tanggal
02 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1265
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.