
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi.
- bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
21 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Ditetapkan Tanggal
5 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 226
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
