Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
22/PMK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2022

Berlaku Tanggal
15 Maret 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 279

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Mengubah Lampiran (Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B)

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.33 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.