Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, diatur ketentuan penugasan Pejabat Lelang untuk melaksanakan lelang dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja;
  2. bahwa untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum atas ketentuan kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
4/PMK.06/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2020

Berlaku Tanggal
09 Maret 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.44 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.