PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai lelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;
- bahwa untuk mengakomodir Peserta Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara non kompetitif, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
4/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017
Berlaku Tanggal
13 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.106, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Peraturan Daerahna Domestik
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.