Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2785/V /REN23/2018/ Pusdokkes tanggal 9 Mei 2018 hal Pengiriman Usulan Revisi Tarif Rumah Sakit Bhayangkara, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa usulan tariflayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
41/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
02 April 2019

Diundangkan Tanggal
04 April 2019

Berlaku Tanggal
19 April 2019

Sumber
PERATURAN.GO.ID : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.