Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
ABSTRAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar] dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepadeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006
- PMK Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea MAsuk dalam rangka ASEAN-India Free Tarde Area
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
96/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2019
Berlaku Tanggal
08 Juli 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Peraturan Daerahgangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.