Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-point)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkominfo Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-point)
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2019
Berlaku Tanggal
29 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.616, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.