Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 49/DSN-MUI/II/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
- bahwa dalam hal nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
- bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad baru dalam penyelesaian pembayaran kewajiban.
- bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut Syari’ah Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
49/DSN-MUI/II/2005
Tahun
2005
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Konversi Akad Murabahah
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 49/DSN-MUI/II/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.