Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Tata Caradan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
28 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Caradan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
Ditetapkan Tanggal
28 November 2013
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2013
Berlaku Tanggal
04 Desember 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1416, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.