Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkominfo Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
Diundangkan Tanggal
24 November 2020
Berlaku Tanggal
24 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1376, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.