Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Hariandan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenko PMK Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Hariandan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
24 September 2020

Diundangkan Tanggal
28 September 2020

Berlaku Tanggal
28 September 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1108, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.