Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1720/M.KT.01/2020 tanggal 28 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor
1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2021
Berlaku Tanggal
15 Januari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 22
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.