
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 Tentang Penyuluh Kehutanan Swastadan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur bahwa kelembagaan penyuluhan swasta dan swadaya masyarakat dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2012 telah ditetapkan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat;
- bahwa dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak pada kelembagaan penyuluhan dan nomenklatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Penyuluh Kehutanan Swastadan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
19 September 2016
Berlaku Tanggal
19 September 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1410, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
