Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam pengurusan hutan yang berkelanjutan harus memperhatikan pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
  2. bahwa pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan asas partisipatif, terbuka, berkeadilan, imparsialitas dan kesetaraan, perlu diatur penanganan konflik tenurial kawasan hutan secara bermartabat dengan mengedepankan hak asasi manusia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.84/MENLHK-SETJEN/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 165

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (97.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.