Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
  2. bahwa untuk memberikan panduan arah dalam penyusunan dan persetujuan pedoman delegasi Republik Indonesia dalam merundingkan perjanjian internasional, diperlukan pengaturan mengenai penyusunan pedoman delegasi Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenlu Tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1417

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (241.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemlu.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.