Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Arung Jeram;
- bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Arung Jeram yang merupakan salah satu sub jenis usaha di bidang usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Arung Jeram, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Arung Jeram wajib memenuhi standar usaha;
- bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Arung Jeram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor
13 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2014
Berlaku Tanggal
14 Juli 2014
Sumber
BN. 2014/NO.970, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.