Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Arung Jeram;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Arung Jeram yang merupakan salah satu sub jenis usaha di bidang usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Arung Jeram, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Arung Jeram wajib memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Arung Jeram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
13 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2014

Berlaku Tanggal
14 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.970, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.