Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

ABSTRAK

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/ MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/ MKP/2011; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
  • : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545)
  • Ketentuan Umum; Organsiasi; Tata Kerja; Persyaratan;Pengangkatan;Pemberhentian;Pendanaan;Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016

EntitasKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JenisPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf)
Nomor2 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPermenparekraf Tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Tanggal Ditetapkan29 Maret 2016
Tanggal Diundangkan07 April 2016
Berlaku Tanggal07 April 2016
SumberBN. 2016 Nomor 530, jdih.kemenparekraf.go.id

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (216.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.