Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan kepada seluruh lembaga negara untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip dalam rangka melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengakomodir seluruh fungsi yang ada di unit kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan belum menyesuaikan dengan 2019, No 1635 -2- perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor: B- PK0209/59/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen PPPA Tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2019

Berlaku Tanggal
17 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1635, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.