Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers Of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement Of Teachers And Education Personnel In Lenguage

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
57 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permendikbud Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers Of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement Of Teachers And Education Personnel In Lenguage

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2013

Berlaku Tanggal
29 Mei 2013

Sumber
BN.2013/NO.744, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.