PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/1/2014
Tahun
2014
Tentang
Permendag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Juni 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.