Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Jenis

Nomor
10/M-DAG/PER/1/2014

Tahun
2014

Tentang
Permendag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
25 Juni 2014

Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.04 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.