PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
67/M-DAG/PER/11/2013
Tahun
2013
Tentang
Permendag Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Ditetapkan Tanggal
26 November 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 Mei 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.