Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
10/M-DAG/PER/3/2006

Tahun
2006

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 Maret 2006

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Mencabut :

  1. Kepmenperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tentang Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.21 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.