PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;
- bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/3/2006
Tahun
2006
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Maret 2006
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Mencabut :
- Kepmenperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tentang Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.