Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk memperlancar arus distribusi barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri, perlu mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi
- bahwa untuk mengoptimalkan peran pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 / M-DAG/ PER/ 8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
37/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017
Berlaku Tanggal
05 Juni 2017
Sumber
BN 2017/784, JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37.M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.