PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013;
- bahwa negara Indonesia merupakan produsen utama Crude Palm Oil (CPO) di dunia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditi Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional dengan meningkatkan peranan Bursa Indonesia dalam menentukan harga komoditi Crude Palm Oil (CPO);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
54/M-DAG/PER/9/2013
Tahun
2013
Tentang
Permendag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Ditetapkan Tanggal
23 September 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1205
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.