Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor hasil perikanan, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
64 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
20 September 2019

Sumber
Berita Negara RI Nomor 943 Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.