Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan memberikan kepastian berusaha di bidang impor hasil perikanan, perlu mengatur ketentuan impor hasil perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
66 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2018

Berlaku Tanggal
06 Juni 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 741 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.