Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa dalam rangka perlindungan konsumen telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
69 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2018

Berlaku Tanggal
26 Juni 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 813 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/ M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.