Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor Produk Kehutanan dan membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan 97/M -DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
91 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1868 Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.