Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan,dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan dan penganggaran, penelaahan rencana ke{a kementerian/lembaga, serta menyesuaikan dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, perlu mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga;
- bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (21 dan Pasai 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun rencana kerja kementerian/lembaga dengan berpedoman pada rencana strategis kementerian/lembaga dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (a) dan Pasal 16 ayat (5), serta sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
- bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan,dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 April 2021
Sumber
BN. 2021/NO.253, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.