Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan,dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan dan penganggaran, penelaahan rencana ke{a kementerian/lembaga, serta menyesuaikan dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, perlu mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (21 dan Pasai 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun rencana kerja kementerian/lembaga dengan berpedoman pada rencana strategis kementerian/lembaga dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (a) dan Pasal 16 ayat (5), serta sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
  4. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan,dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 April 2021

Berlaku Tanggal
01 April 2021

Sumber
BN. 2021/NO.253, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.