Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauandan Evaluasi Kegiatandan Anggaran
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pemantauan dan evaluasi kegiatan dan anggaran secara tertib, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga perlu diperbaharui;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauandan Evaluasi Kegiatandan Anggaran
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1261, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.