Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang berkualitas memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam pembangunan Nasional;
- bahwa berdasarkan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara mengatur bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang melakukan penilaian kelayakan Proyek, penetapan daftar prioritas Proyek dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara secara komprehensif mulai tahap perencanaan, penetapan Daftar Prioritas Proyek serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PPM/Kepala Bappenas Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1169, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.