Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Jenis

Nomor
57 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

Ditetapkan Tanggal
02 November 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
02 November 2010

Sumber
jdih.dephub. go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2001 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.22 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.