Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pergerakan komuter masyarakat kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi perlu didukung sistem angkutan umum massal perkotaan yang efektif, efisien, dan terintegrasi di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 1 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017
Berlaku Tanggal
16 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.115, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.