Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Bank Pembangunan Daerah di Aceh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Dki Jakarta, Bank Pembanguna Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor35 Tahun 1999
Tahun1999
TentangPP Tentang Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Bank Pembangunan Daerah di Aceh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Dki Jakarta, Bank Pembanguna Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan24 Mei 1999
Berlaku Tanggal
SumberLN.1999/NO.79, JDIH PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.