Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Penyedia Barangjasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barangjasa

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan dan kelancaran kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilakukan melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya persyaratan tambahan bagi calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya Tim Pendampingan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Persyaratan Penyedia Barangjasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barangjasa

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2015

Berlaku Tanggal
23 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.106, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2015 tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.