Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 110 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Diundangkan Tanggal
27 November 2018
Berlaku Tanggal
27 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1555, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.