Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.63, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.