
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/282/M.KT.01/2023 tanggal 27 Februari 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
- bahwa organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 17 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 401
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
