Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya berbagai perkembangan peraturan dan kebijakan di bidang kepegawaian, perlu mengatur kembali ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa bidang kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Departemen Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, Dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 2 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015
Berlaku Tanggal
09 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.32, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2008
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.