Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya berbagai perkembangan peraturan dan kebijakan di bidang kepegawaian, perlu mengatur kembali ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa bidang kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Departemen Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, Dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015

Berlaku Tanggal
09 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.32, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2008

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.