Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, telah diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan;
  2. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan keselamatan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, perlu dilakukan penambahan terhadap jenis standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang terkait dengan aspek keselamatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 29 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015

Berlaku Tanggal
10 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.228, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.