Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan untuk melaksanakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019
Berlaku Tanggal
04 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.77, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan Mencabut ketentuan mengenai pengelola anggaran dalam peraturan dimaksud.
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.