Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km. 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 80 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km. 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2014

Berlaku Tanggal
17 Desember 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1916, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Mencabut ketentuan mengenai pengelola anggaran dalam peraturan dimaksud.

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Perhubungan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.