Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Keamanan Penerbangan Nasional dalam hal penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara perlu dilakukan langkah-langkah keamanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 53 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2017

Berlaku Tanggal
18 Juli 2017

Sumber
BN. 2017/NO.981, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.