Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Suku Cadangdan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih – Silencer
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa proses produksi industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Silencer menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
13 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Suku Cadangdan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih – Silencer
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020
Berlaku Tanggal
05 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.211, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.