PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
45 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
PP Tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Ditetapkan Tanggal
11 September 1957
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 1957
Berlaku Tanggal
09 Oktober 1957
Sumber
LN. 1957/Nomor 99, TLN. Nomor 1441, LLBPHN : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.