Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/8/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton, yang diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
33/M-IND/PER/8/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1110, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.