Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba,dan Kambing

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa proses produksi industri penyamakan kulit dari sapi, kerbau, domba, dan kambing menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan kimia yang berdampak pada lingkungan, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan Industri Hijau;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
37 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba,dan Kambing

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1330, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.